Ketentuan Umum |
1. |
Setiap
penumpang wajib memiliki tiket yaitu dokumen angkutan yang sah berupa
tiket komputer, tiket tercetak atau bentuk lainnya yang ditetapkan
Perusahaan sebagai tiket. |
2. |
Tiket hanya berlaku untuk pengangkutan dari stasiun keberangkatan ke stasiun kedatangan sebagaimana tercantum dalam tiket |
3. |
Tiket berlaku dan sah apabila : |
|
a. |
Dipergunakan
oleh penumpang yang namanya tercantum pada tiket dibuktikan dengan
kartu identitas penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat dipindah
tangankan |
|
b. |
Nama dan
nomor kereta api, tanggal dan jam keberangkatan, kelas dan relasi yang
tercantum dalam tiket telah sesuai dengan Kereta Api yang dinaiki |
4. |
Kedapatan tidak memiliki tiket yang sah diatas KA diturunkan dari kereta api pada kesempatan pertama |
5. |
Perusahaan
berhak atas kebijaksanaan untuk mengubah, menyesuaikan, menambah atau
menghapus sebagian atau seluruh Persyaratan Dan Ketentuan Angkutan
Kereta Api. |
|
|
Ketentuan Tarif |
1. |
Tarif sudah termasuk asuransi |
2. |
Tarif
berlaku berada pada rentang tarif batas atas (tba) dan tarif batas
bawah (tbb) yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan Peraturan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia dan dapat berubah sewaktu-waktu dalam
rentang tbb-tba dimaksud |
3. |
Semua
penumpang dikenakan tarif dewasa dan berhak atas nomor tempat duduk
kecuali pada Kereta Api Komuter dapat diberlakukan bebas tempat duduk |
4. |
Khusus
Anak usia dibawah 3 tahun pada kereta api jarak jauh dan menengah
berhak atas reduksi tarif sebesar 90% jika tidak mengambil tempat duduk
sendiri |
5. |
Penumpang berusia diatas 60 tahun berhak atas reduksi tarif sebesar 20 % |
6. |
Ketentuan tentang tarif reduksi lainnya ditetapkan oleh Direksi |
|
|
Ketentuan Boarding |
Pada saat
melakukan boarding semua penumpang berusia diatas 17 tahun wajib
menunjukan bukti identitas diri yang resmi (KTP/SIM/Pasport/ID Lainnya),
dengan nama tertera pada kartu identitas sama dengan yang tertera pada
tiket. Apabila tidak dapat menunjukan bukti identitas yang sama dengan
nama yang tertera pada tiket tidak diperkenankan masuk |
|
|
Ketentuan Reservasi |
1. |
Reservasi tiket KA dapat
dilakukan sejak H-90 hingga hari keberangkatan |
| |
2. |
Bukti Pembayaran reservasi berupa email, sms notifikasi
atau bentuk lainnya, berisi kodebooking, data diri dan data perjalanan
penumpang serta harus ditukarkan dengan tiket di loket stasiun
selambat-lambatnya satu jam sebelum jadwal keberangkatan KA |
|
|
Ketentuan Pembatalan dan Perubahan Jadwal |
1. |
Permohonan pembatalan dapat dilakukan di semua stasiun online |
2. |
Permohonan pembatalan tiket
dapat dilakukan selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal
keberangkatan kereta api sebagaimana tercantum dalam tiket yang telah
dibeli |
3. |
Permohonan pembatalan kurang dari 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api maka tiket hangus, tidak ada pengembalian bea |
4. |
Pengembalian bea tiket
dapat dapat dilakukan secara tunai atau ditransfer ke rekening pemohon
pembatalan dengan biaya transfer ditanggung KAI |
5. |
Bea pembatalan akan
ditransfer atau dapat diambil secara tunai di stasiun yang telah
ditentukan pada hari ke-30 sampai dengan hari ke-45 setelah permohonan
pembatalan |
6. |
Pembatalan tiket maupun perubahan jadwal dikenakan bea administrasi sebesar 25% dari harga tiket diluar bea pesan |
7. |
Pemohon mengisi formulir
pembatalan tiket dan melampirkan tiket yang akan dibatalkan beserta
fotokopi kartu identitas yang sesuai dengan nama yang tercetak pada
tiket |
8. |
Formulir pembatalan terdiri
dari rangkap 2, lembar pertama untuk KAI, lembar kedua diberikan kepada
Pemohon pembatalan dan dipergunakan sebagai bukti pada saat pengambilan
bea pembatalan jika pilihan pengembalian bea secara tunai |
9. |
Pembatalan yang diakibatkan
tidak terselenggaranya angkutan karena alasan operasional maka bea
tiket diluar bea pesan dikembalikan penuh |
|
|
Lain-Lain |
1. |
Perhitungan biaya pembatalan, perubahan jadwal dan reduksi tarif dilakukan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp 1.000,- |
2. |
Berat bagasi tangan yang
boleh dibawa ke dalam kabin kereta untuk tiap penumpang maksimum 20 Kg
dengan volume maksimum 100 dm3 ,kelebihan berat begasi dikenakan bea
tambahan |
3. |
Barang yang tidak
diperbolehkan diangkut sebagai bagasi tangan adalah binatang, narkotika
psikotoprika dan zat adiktif lainnya, senjata api dan senjata tajam,
semua barang yang mudah menyala/meledak, barang-barang yang karena
sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan, berbau busuk, barang-barang
yang menurut pertimbangan pegawai karena keadaan dan besarnya tidak
pantas diangkut sebagai bagasi tangan, barang-barang yang dilarang
undang-undang |
4. |
Larangan pengangkutan bagi
orang dalam keadaan mabuk dan orang yang dapat mengganggu atau
membahayakan penumpang lain, orang yang dihinggapi penyakit menular atau
orang yang menurut undang-undang dapat dikenakan peraturan pengasingan
untuk kesehatannya |
5. |
Semua Perjalanan Kereta Api adalah perjalanan Bebas Rokok, tidak diperkenankan merokok di seluruh rangkaian Kereta Api. |